Norma dan Etika dalam
pemasaran, produksi, MSDM, Fiansial :
1.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Pasar
adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual
beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya
bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau
jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang
untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih
luas.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
2.
Etika
Iklan
Etika periklanan adalah ukuran
kewajaran nilai dan kejujuran didalam sebuah iklan. Menurut Persatuan
Perusahaan Periklanan Indoneasia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat
norma dan padan yang mesti dikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas
dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa
maupn media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara Indonesia), etika periklanan
adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha
periklanan yang telah disepakati untuk dihornati, ditaai, dan ditegakkan oleh
semua asosiasi dan lembaga pengembangannya.
Menurut UU periklanan
(20/PER/M.KOMINFO/5/2008) dan PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia)
Etika Periklanan Indonesia (EPI) adalah sebagai berikut:
·
Hak Cipta, Penggunaan, penyebaran,
penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi
periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
· Bahasa, Dapat dipahami oleh khalayak
sasaran, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan
penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan
3.
Privasi
Konsumen
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
4.
Multimedia
Etika Bisnis
Pengertia
multimedia ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan
menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang
biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang
menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa
mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya
multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk,
bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen
dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools.
Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga
dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video
Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau
video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk
dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan
disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang
menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia
Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia
is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks,
graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
5.
Etika
Produksi
Etika
adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang
benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna
barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada Jadi,
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang adaJadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Tujuan Produksi antara lain :
·
Memperbanyak jumlah barang dan jasa
·
Menghasilkan barang dan jasa yang
berkualitas tinggi
·
Memenuhi kebutuhan sesuai dengan
peradaban
·
Mengganti barang-barang yang rusak
atau habis
·
Memenuhi pasar dalam negeri untuk
perusahaan dan rumah tangga
·
Memenuhi pasar internasional
·
Meningkatkan kemakmuran
6.
Pemanfaatan
MSDM
Untuk memanfaatkan sumber daya alam
diperlukan sumber daya kedua, yaitu sumber daya manusia. Sumber daya alam yang
kaya tidak ada artinya jika tidak ada sumber daya manusia yang mampu mengolah
sumber daya alam tersebut. Misalnya, para petani memanfaatkan kesuburan tanah
untuk menghasilkan produk-produk pertanian. Selain itu, diperlukan manusia yang
memiliki pengetahuan teknologi untuk memproduksi berbagai benda-benda yang
dibutuhkan oleh manusia saat ini. Berikut contoh-contoh pemanfaatan sumber daya
manusia.
o
Manusia memanfaatkan pengetahuannya
untuk menghasilkan berbagai teknologi. Teknologi ini dipakai untuk memproduksi
berbagai barang yang dibutuhkan manusia. Sebagai contoh, dengan pengetahuannya,
manusia berhasil menemukan teknologi mesin yang dipakai untuk membuat alat
transportasi, seperti motor dan mobil.
o
Manusia juga memanfaatkan
pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan jasa-jasa tertentu kepada
sesamanya. Sebagai contoh, seorang pengacara atau hakim dapat menyelesaikan
konflik yang terjadi di antara warga. Contoh lain, seorang dokter dapat
menyembuhkan pasien yang sedang sakit.
7.
Etika
Kerja
Etika kerja (bahasa
Inggris: Work ethic), adalah sebuah nilai yang didasarkan pada
kerja keras dan ketekunan. Kaum kapitalis
percaya dengan kebutuhan terhadap kerja keras dan kemampuannya untuk
meningkatkan karakter moral. Dalam konteks perjuangan
kelas, Marxis memandang kelemahan nilai budaya ini sebagai bentuk
untuk menipu kaum buruh
dalam rangka menciptakan lebih banyak kemakmuran untuk kelas atas. Di Uni Soviet,
rezim pemerintah mengggambarkan etos kerja sebagai nilai budaya ideal untuk
diperjuangkan.
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan
dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten
pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin,
dan bertanggung jawab.
8.
Hak-hak
Kerja
Artikel
ini admin Pelatihan
Karyawan akan memaparkan delapan hak dasar yang bisa dinikmati seorang
buruh ketika dia bekerja di wilayah Indonesia. Ke delapan hak dasar pekerja itu dirancang untuk melindungi
buruh dari eksploitasi sepihak yang dilakukan pemilik modal. Ini mencakup
beberapa item, antara lain:
§
Sesuai dengan Undang-Undang nomor
21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak untuk mengembangkan potensi
kerja, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya.
Di dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi seorang buruh untuk memperoleh
perlindungan atas kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta
perlakukan yang sesuai dengan martabat dan harkat manusia, serta nilai-nilai
agama.
§
Dalam Peraturan Menteri nomor
4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993,
Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992,
serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan
sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
Jaminan
sosial tenaga kerja menyebut bahwa seorang pekerja berhak memperoleh jaminan
pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan
kecelakaan kerja. Di titik ini, buruh berhak meminta pengusaha untuk menyediakan
semua syarat-syarat kesehatan serta keselamatan kerja, sekaligus menyatakan
keberatan bila sebuah perusahaan tidak menyediakan perlindungan sebagaimana
digariskan lewat Undang-Undang dan produk hukum lain.
·
Di dalam Peraturan Menteri nomor
1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan
hak untuk memperoleh upah yang layak. Pemilik modal wajib membayar upah dengan mekanisme
tertentu bila seorang pekerja absen dalam bekerja karena alasan menikahkah
anak, mengkhitankan anak, menikah, membabtiskan anak, menemani istri
melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang meninggal. Selain itu, pemilik
modal juga wajib menetapkan upah minimum untuk pekerja yang sudah bekerja dalam
waktu kurang dari setahun, dan wajib meninjau besaran upah ketika pekerja sudah
bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada diskriminasi antara buruh perempuan
dan buruh laki-laki.
9.
Hubungan
Yang Saling
Menguntungkan
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu :
·
Membentuk komite karyawan dan
manajemen.
·
Membuat buku pegangan
karyawan.
·
Sistem pengupahan yang
profesional.
·
Menciptakan suasana kerja yang
kondusif.
·
Menampung keluhan, saran dan
kritik karyawan.
10. Persepakatan Penggunaan
Dana
Persepakatan Penggunaan Dana/Whistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri
maupun pihak lain. Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
· Whistle blowing internal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
· Whistle blowing eksternal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.



0 komentar:
Posting Komentar