Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan
pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
- Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan peran koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan
peran, serta dengan organisasi koperasi. Koperasi di Indonesia seharusnya
berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
- Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
- Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
- Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
- Mencoba untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nama : Wiji Romanti
NPM : 1C214227
Kelas : 3EA38



0 komentar:
Posting Komentar