SISA HASIL USAHA
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi
Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya
(Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun
1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
- SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan - SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi : - Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang
disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa
Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa
modal anggota koperasi Berkah
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total
transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota
koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
(Soal
diambil dari sumber dengan perubahan seperlunya)
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang
merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp.
40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Hitung
berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi
Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal
/ Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp
30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
Nama : Wiji Romanti
Kela : 3EA38
NPM : 1C214227



0 komentar:
Posting Komentar