Jenis dan Bentuk
Koperasi
1.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
·
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah
pedagang sapi.
·
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah
pedagang barang-barang elektronik.
·
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya
adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
·
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan
rakyat.
·
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para
peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang
atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
·
Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah
sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
·
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
4.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
Koperasi
Konsumsi.
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan
yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
5.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang).
·
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam
melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU)
terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan
jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk
maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa
jenis. Bentuk-bentuk koperasi
adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan
hukum koperasi.
2.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut:
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh
anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Nama : Wiji Romanti
Kelas : 3EA38
NPM : 1C214227



0 komentar:
Posting Komentar